Bagi Anda yang sering melakukan kegiatan ekspor dan impor tentunya sudah tidak asing lagi dengan kalimat bea cukai. Tapi apakah sudah mengetahui secara jelas apakah tugas dari bea cukai ini?
Bea cukai sering diartikan sebagai biaya yang dibebankan oleh pemerintah kepada barang-barang yang diekspor dan diimpor serta barang khusus ke Indonesia. Lembaga yang mengurus kegiatan bea cukai ini adalah Kepabeanan.
Sejarah Singkat Bea Cukai
Lembaga bea cukai sering dikatakan sudah ada sejak jaman kolonial Belanda dan bahkan berlanjut sampai ke masa pendudukan Jepang namun tidak ada bukti tertulis tentang hal ini. Pada masa pendudukan Jepang, bea cukai hanya mengurus kegiatan pungutan cukai saja.
Pada tanggal 1 Oktober 1946 atau pada awal masa kemerdekaan lembaga ini dibentuk kembali dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Orang yang pertama menduduki posisi sebagai kepala Pejabatan Bea dan Cukai adalah R.A Kartadjoemena.
Seiring berjalannya waktu lembaga ini sudah berganti nama sebanyak dua kali, yaitu Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 sampai 1965. Kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 1965 hingga saat ini
Tugas Bea Cukai
Bea cukai memiliki kaitan erat dengan perdagangan internasional yaitu ekspor dan impor yang terjadi di Indonesia, dan berikut ini adalah beberapa tugas dari bea cukai yang perlu Anda ketahui.
1. Mengatur Kegiatan Ekspor dan Impor
Fungsi bea cukai yang pertama adalah mengatur kegiatan ekspor dan impor. Bea cukai memiliki peran yang penting dalam mengawasi dan mengatur kegiatan penerimaan negara Indonesia baik dari pemungutan bea masuk dan bea keluar serta dari sektor pajak impor.
Selain mengawasi dan mengatur kegiatan ekspor dan impor di indonesia fungsi yang serupa lainnya dari bea cukai adalah memperlancar arus transaksi internasional atau trade facilitation yang terjadi di Indonesia.
2. Melaksanakan Kebijakan Hukum dan Perlindungan.
Sama seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya, bea cukai juga memiliki tugas untuk menegakan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.
Bentuk penegakan hukum dan perlindungan yang bea cukai berikan adalah dengan pembatasan atau melarang barang yang bersifat dilarang di Indonesia. Barang-barang tersebut seperti narkotika yang akan membahayakan masyarakat Indonesia.
3. Memberikan Bimbingan Kepada Pengusaha
Selain mengatur kegiatan ekspor dan impor serta menjaga barang-barang yang masuk ke Indonesia, fungsi bea cukai yang selanjutnya adalah memberikan bimbingan kepada pengusaha yang bergerak dalam bidang ekspor dan juga impor.
Bea cukai akan memberikan arahan terutama bagi para pengusaha baru yang masih asing dengan kegiatan perdagangan internasional. Bentuk bimbingan yang diberikan adalah seperti pemberitahuan tentang aturan-aturan yang berlaku dan bisa juga seperti coaching clinic.
4. Memberikan Fasilitas Perdagangan Internasional
Fungsi bea cukai yang terakhir adalah memfasilitasi terhadap kegiatan perdagangan internasional. Dengan fungsi yang satu ini, bea cukai akan membantu iklim perdagangan yang sehat dan mencegah terjadinya unfair trading.
Melalui fungsi ini juga, bea cukai memposisikan para pengusaha yang bergerak menggunakan jalur perdagangan internasional sebagai mitra. Pengusaha mempunyai peran membantu bea cukai dan akan saling melengkapi satu sama lainnya.
Nah, itulah informasi singkat mengenai sejarah dan tugas bea cukai yang telah tim Blueray Cargo rangkum untuk Anda!