.

Mengenal Apa Itu Custom Clearance pada Bisnis Ekspor Impor

Mengenal Apa Itu Custom Clearance pada Bisnis Ekspor Impor

Aktivitas impor merupakan bisnis yang semakin marak dilakukan saat ini. Kemajuan teknologi dan perkembangan industri, menuntut masyarakat untuk melakukan pembelian barang dari luar negeri. Untuk melakukan aktivitas impor, ada banyak sekali hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah dokumen custom clearance.

Customs clearance adalah dokumen pengedaran barang ekspor impor yang dalam aktivitasnya ditangani langsung oleh Direktorat jenderal Bea Cukai Indonesia. Sistem dokumentasi ini sangat diperlukan. Lalu, apa itu customs clearance dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

KEY TAKEAWAYS
Custom clearance adalah serangkaian aktivitas administrasi pengiriman barang dari satu negara ke negara lain.
– Terdapat tiga jalur customs clearance yaitu green lane, yellow lane, dan red lane procedure.
– Tahapan customs clearance meliputi preclearance, clearance, dan post-clearance.

Apa Itu Custom Clearance dalam Transaksi Ekspor Impor?

Istilah customs clearance memang masih sangat asing di telinga masyarakat awam. Namun pada aktivitasnya, customs clearance sangatlah penting untuk menunjang distribusi barang di zaman milenial ini. Mengingat, arus lalu lintas barang semakin hari semakin meningkat karena pengaruh perkembangan zaman.

Ilustrasi Custom Clearance

Customs clearance sendiri adalah serangkaian pengurusan administrasi aktivitas shipment atau pengiriman barang dari satu negara ke negara lain yang bersangkutan dengan kepabeanan. 

Bisa jadi, regulasi pengiriman barang ini berbeda di setiap negara. Oleh karena itulah para pebisnis impor ekspor perlu tahu tentang apa itu customs clearance secara mendalam.

Prosedur Jalur Custom Clearance pada Aktivitas Ekspor Impor

Seperti yang kamu baca sebelumnya bahwa bisa jadi regulasi pengiriman barang atau ketentuan pengiriman barang tersebut berbeda-beda di setiap negara. Maka dari itu, ditetapkan tiga jalur customs clearance yang berbeda disesuaikan dengan respons kepabeanan setempat. 

Tiga jalur custom clearance tersebut adalah sebagai berikut:

1. Green Lane Procedure

Green lane procedure merupakan prosedur di mana barang impor yang sedang dalam proses administrasi cukai, tidak ada indikasi kekeliruan. Dalam artian, barang tersebut aman untuk didistribusikan lebih lanjut. Selain itu, pada syarat dokumen pendukung impornya pun tidak terdapat kendala yang berarti.

Lalu, pada prosedur ini, apabila sewaktu-waktu terjadi pengalihan SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning) dan SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), hal tersebut hanya terjadi karena adanya sistem random checking oleh pihak Bea Cukai yang bersangkutan.

2. Yellow Lane Procedure

Yellow lane procedure merupakan prosedur custom clearance yang mengindikasikan adanya masalah pada proses administrasi. Masalah tersebut antara lain adalah adanya perbedaan antara nilai pabean dan invoice barang dengan nilai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang terkumpul.

Namun, bisa juga nilai PIB yang tidak sesuai tersebut terjadi karena sistem random checking oleh Bea Cukai. Hal inilah yang membuat pihak pengirim harus mengirimkan dokumen original kembali agar barang dapat diproses lebih lanjut.

3. Red Lane Procedure

Red lane procedure merupakan prosedur administrasi barang impor yang positif atau sudah pasti mengalami suatu permasalahan dalam sistem dokumentasinya. 

Adapun, red lane procedure ini bisa terjadi apabila nilai kepabeanan atau nilai invoice serta nilai pemberitahuan impor barang tidak sesuai dengan apa yang tercantum di sistem bea cukai. 

Jadi, untuk menanganinya masalah tersebut, pihak bea cukai harus melakukan pengecekan isi kontainer barang secara menyeluruh dan membandingkannya dengan dokumen impor. Dokumen selanjutnya akan dilakukan pemrosesan sesuai dengan sistem Surat Pemberitahuan Jalur Merah oleh bea cukai. 

Tahapan Custom Clearance 

Untuk lebih memahami tentang customs clearance, kamu perlu mengerti beberapa proses dan tahapannya sebagai berikut:

1. Pre-Clearance

Seperti namanya, pre-clearance merupakan tahapan awal atau permulaan untuk custom clearance. Pada tahap ini, pihak yang akan melakukan kegiatan ekspor impor barang (dalam hal ini adalah jasa logistik misalnya) wajib untuk melakukan registrasi kepabeanan. 

Dalam melakukan prosedur ini, tercantum dua aspek penting yaitu legalitas serta lartas. Selanjutnya, pihak yang melakukan pengiriman barang akan mendapatkan nomor identitas kepabeanan atau NIK. NIK ini dapat pengirim gunakan untuk melakukan aktivitas pengiriman barang secara legal dan sah.

Selain itu, apabila barang yang diimpor memiliki pembatasan atau terkategori dalam barang kena batasan, maka pihak importir harus melakukan pengurusan dokumen lanjutan yang disebut dengan istilah lartas. Dengan begitu, nantinya barang impor tetap dapat diedarkan.

2. Clearance

Clearance adalah tahap kedua dari proses customs clearance. Meski begitu, tahap ini adalah proses utama dalam sistem custom clearance

Mulanya, akan ada pemberitahuan pabean dan data pabean akan dikirimkan ke pihak bea cukai. Setelah itu, pihak importir wajib melakukan pembayaran pajak impor sesuai dengan data pabean tersebut.

Setelah melakukan proses tersebut, maka barang dapat diambil untuk didistribusikan. Proses clearance memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja. Apabila terjadi kekurangan dokumen, maka petugas bea cukai akan memberikan nota pembetulan dan memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut.

Selama proses tersebut, pihak bea cukai menggolongkan barang berdasarkan legalitasnya yaitu green lane, yellow lane, dan red lane. Perbedaan jalur tentu akan memengaruhi perbedaan proses pengambilan barang.

3. Post-Clearance

Post-clearance adalah tahapan akhir dari proses custom clearance. Tahapan post-clearance akan dilakukan sebelum barang dikirim keluar. Pada tahapan ini, akan dilakukan dua hal yaitu audit nilai kepabeanan dan juga peninjauan ulang pada barang impor.

Saat melakukan audit, pihak bea cukai akan mengeluarkan tagihan atau billing yang bernama penetapan kepabeanan. Pembayaran ini seluruhnya wajib diselesaikan oleh perusahaan. Adapun dokumen penetapan yang pihak bea cukai keluarkan antara lain SPKTNP, SPP, ataupun SPSA bergantung pada barang.

Setelah melalui proses ini, maka barang dapat didistribusikan dan telah terjamin dari segi keamanan dan legalitas barang tersebut. 

Ingin Impor Barang dengan Mudah? Lewat Blueray Cargo Saja!

Saat ini aktivitas impor merupakan aktivitas yang banyak orang lakukan untuk menunjang bisnis mereka. Banyak para pebisnis yang melakukan pembelian produk-produk berkualitas dari luar negeri dan sebagian besar melakukan impor dari negeri China. 

Namun, karena banyaknya aturan dan sistem dokumentasi seperti custom clearance membuat aktivitas pengiriman barang menjadi sulit. 

jasa impor profesional dari Blueray Cargo

Namun jangan khawatir, kamu dapat menggunakan jasa impor barang China profesional dari Blueray Cargo. Tidak perlu repot mengurus dokumen seorang diri, Blueray Cargo dapat mengatasi segala prosedur pengiriman dengan baik. Blueray Cargo telah memiliki pengalaman dalam dunia impor lebih dari 20 tahun. 

Selain itu, Blueray Cargo merupakan salah satu jasa pengiriman logistik yang terpercaya dan sudah memiliki jam terbang tinggi. Untuk mempelajari info layanan selengkapnya, kamu dapat menghubungi kontak Blueray Cargo.

Siap Kirim Barang?

Berikut tadi penjelasan mengenai pengertian serta prosedur dari customs clearance. Custom clearance adalah salah satu dari banyak dokumen yang diperlukan untuk melakukan aktivitas impor. Oleh karena itu, untuk menambah pemahamanmu, tetap belajar seputar topik impor dan ekspor, ya!

Facebook
Twitter
LinkedIn