Kamu pasti sering mendengar istilah yang satu ini di berbagai tempat. Pengertian dari impor sendiri adalah kegiatan memasukkan atau mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Sayangnya, saat ini masih ada orang yang kurang memahami bagaimana penulisan istilah yang satu ini dengan benar. Impor atau import? Manakah penulisan yang benar?
Penulisan yang Benar dari Impor atau Import
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI penulisan baku dari istilah ini adalah impor, bukan import. Import sendiri merupakan bahasa asing yang kemudian diserap ke Indonesia sehingga berubah menjadi impor.
Jadi, apabila kamu menggunakan istilah ini dalam bahasa asing, maka kamu bisa menuliskannya dengan menuliskan import. Sedangkan jika kamu menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kamu harus menuliskan istilah yang satu ini dengan penulisan impor yang merupakan serapan dari kata import.
Kemudian untuk penulisannya dengan imbuhan juga tetaplah sama saja yaitu menggunakan kata dasar impor. Contohnya adalah kata mengimpor yang merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Lalu kata pengimpor yang berarti orang yang melakukan kegiatan impor. Juga terdapat kata pengimporan yang merupakan proses terjadinya kegiatan impor (biasanya bukan merujuk ke barang, namun lebih mengarah pada proses dalam kegiatan editing video).
Kesimpulannya, bentuk baku dari istilah yang satu ini adalah impor. Sedangkan bentuk tidak baku nya adalah import. Kamu bisa menuliskan yang mana saja saat penulisan tersebut tidak mengharuskan dalam bentuk baku. Namun, jika harus menggunakan bentuk baku, kamu harus menuliskannya dalam bentuk baku sesuai di KBBI.
Istilah-Istilah Lain yang Ada Pada Kegiatan Impor
Selain itu, terdapat beberapa istilah lain yang bisa menambah wawasanmu terkait kegiatan yang satu ini. Diantaranya adalah sebagai berikut :
– Air Waybill, merupakan suatu kontrak mutlak yang biasanya perusahaan angkutan udara keluarkan saat proses pengiriman impor atau import barang.
– Bill of Lading atau B/L, merupakan surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan menjadi bukti kepemilikan dari barang tersebut. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai perjanjian pengangkutan barang melalui jalur laut.
– Invoice, merupakan faktur atau nota yang berisi harga, jumlah dan juga total harga dari barang yang kamu datangkan.
– Cost and Freight atau C&F, merupakan total seluruh biaya produksi dan juga biaya pengapalannya masuk ke dalam harga barang tersebut.
– Clearance, merupakan hak kapal untuk bisa meninggalkan pelabuhan. Selain itu, clearance juga berguna sebagai izin kapal untuk berangkat dari pelabuhan maupun untuk mengeluarkan barang dari pabean.
– Consignee, merupakan penyebutan untuk nama dan alamat dari penerima barang.
– Free on Board atau F.O.B, merupakan istilah untuk kewajiban penjual hanya sebatas hingga pelabuhan mengirimkan barang impor atau import saja.
– Commodity, merupakan penyebutan untuk barang yang merupakan hasil dari pertanian.
– Health Certificate (HC) dan Phytosanitary Certificate (PC), merupakan sebuah sertifikat dengan lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan di negara asal sebagai penerbitnya. Ini merupakan persyaratan karantina untuk hewan atau tumbuhan yang kamu datangkan.
Sudah Paham Penulisan yang Benar dari Impor atau Import?
Nah, bagi kamu yang ingin melakukan kegiatan yang satu ini, kamu bisa menggunakan jasa importir Blueray Cargo. Segera hubungi Contact Person untuk mendapatkan layanan terbaik yang mereka tawarkan untuk mempermudah kegiatan mendatangkan barang yang kamu lakukan!