Salah satu aktivitas yang tidak lepas dari kehidupan manusia adalah berbelanja. Berbeda dengan awal tahun 2000an, saat ini kamu dapat membeli apapun yang kamu mau melalui internet shopping yang kamu lakukan secara online. Dengan menggunakan satu device, kamu dapat memilih dari platform mana kamu belanja.
Cukup klik beberapa kali, melakukan pembayaran, maka pesananmu akan segera mereka proses. Sayangnya belum semua brand di dunia membuka cabang di Indonesia. Beberapa brand hanya bisa kamu beli melalui pembelian di internet.
Namun proses pengiriman barang dari pembelian di luar negeri harus melalui proses yang cukup rumit. Kamu akan membutuhkan jasa yang dapat mengimpor barang pesanan kamu agar kamu dapat segera melakukan unboxing. Dalam proses mendatangkan barang, kamu akan dibantu dengan importir.
Tahukah kamu apa itu importir? Apa yang dimaksud impor dan importir dan bagaimana prosesnya? Yuk kita simak artikel di bawah ini!
Apa itu Impor?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor merupakan kegiatan pemasukan barang dari luar negeri. Kita dapat mendeskripsikan impor sebagai aktivitas yang memasukkan barang atau produk dalam bentuk lain dari luar negeri dengan tujuan untuk dipasarkan di dalam negeri.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2006, ayat tersebut menjelaskan bahwa impor adalah aktivitas memasukkan produk barang ke dalam daerah pabean meliputi daerah dalam wilayah Republik Indonesia. Tidak hanya barang yang menjadi objek impor, jasa pun bisa jadi objek impor.
Apa Itu Importir?
Importir adalah pihak atau pelaku yang melakukan impor. Ia bisa jadi individu, atau firma hukum yang membawa barang dagangan dari luar negeri ke pasar domestik suatu negara. Importir adalah pihak yang penting sebab apabila tidak ada mereka, maka barang yang terbawa masuk dari luar negeri akan mendapat cap ilegal.
Ada 5 jenis importir, yaitu:
a. Importir Umum
Pelaku impor yang pertama adalah khusus bagi mereka yang membawa banyak jenis barang dagang. Hanya badan khusus yang dapat menjadi importir umum, salah satunya adalah Perusahaan Niaga.
b. Importir Terbatas
Importir terbatas adalah perusahaan yang memiliki UU PMA/PMDN, sebab hanya dengan memiliki UU tersebut dapat membuat perusahaan mendapat izin untuk melakukan impor. Izin tersebut berupa APIT (Angka Pengenal Importir-Terbatas) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas barang yang ingin diimpor.
c. Import-Merchant
Pelaku impor yang ketiga adalah badan usaha yang mendapat izin pemerintah dengan Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TPPI). Tanda tersebut bertujuan untuk mengimpor barang dengan sifat khusus dan memiliki izin untuk impor.
d. Sole Agent Importer
Khusus untuk pelaku impor keempat, ia adalah perusahaan dari luar negeri yang berkeinginan untuk berdagang di Indonesia. Perusahaan luar ini akan menunjuk Kantor Perwakilan untuk dijadikan agen untuk mengimpor produknya di Indonesia.
e. Approved-Traders
Importir terakhir merupakan pengusaha importir yang Departemen Perdagangan dari Pemerintah Indonesia beri hak secara khusus untuk melakukan impor atas komoditi dengan tujuan tertentu.
Siapkah Kamu Menggunakan Jasa Importir Terpercaya?
Setelah memahami proses impor dan pelakunya, kamu dapat memastikan pesanan aman dan tenteram. Apabila kamu merasa cemas akan barang pesanan dari luar negeri, lebih baik gunakan jasa importir yang berpengalaman.
Apabila barang yang kamu pesan dari China, gunakan jasa importir barang China terbaik yaitu Blueraycargo.id. Yuk, gunakan jasa importir terpercaya sekarang juga, untuk informasi selanjutnya bisa hubungi Contact Person, ya. Selamat mencoba!