Izin impor ini harus kamu persiapkan sebelum melakukan impor barang ke luar negeri. Tentunya, legalitas ini sangatlah penting dalam kegiatan pengiriman barang antar negara, termasuk dengan kegiatan impor.
Sebelumnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu bahwa izin impor terbagi menjadi dua, yakni API-U dan API-P. Hal ini tergantung pada jenis produk dikirim dari luar negeri.
Apa Itu API-U dan API-P?
API-U dan API-P memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini bisa kamu perhatikan dari penjelasan izin impor berikut ini.
1. API-U
API -U merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir Produsen. API-U merupakan izin untuk perusahaan dalam melakukan impor produk. Produk yang dimaksud adalah jenis perdagangan umum dan komersial Indonesia.
Bagi para pengusaha yang memiliki API-U tentunya boleh melakukan proses impor produk. Bahkan, dengan menggunakan lebih dari satu grup usaha berkode HS.
2. API-P
API-P merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir Produsen. Izin ini akan diberikan kepada para pengusaha untuk bisa mengimpor barang.
API-P ini juga bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan internal atau sebagai penggunaan pribadi. Jenis barang yang pada umumnya sering diimpor adalah bahan mentah.
Pada intinya, barang inilah yang nantinya akan jadi bahan baku produksi dan unsur pendukung dalam pemrosesan untuk menjadi produk lain.
Syarat Pengurusan API-U dan API-P dalam Izin Impor
Jika kamu memang memiliki rencana untuk melakukan usaha dalam bidang impor, maka harus memiliki izin impor secara resmi.
Meskipun kedua jenis perizinan ini terbagi menjadi dua kategori, namun untuk syarat pengurusan dan tahapannya adalah sama.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu penuhi dalam pengurusan API-U dan API-P.
- Fotocopy KTP milik direktur perusahaan.
- Foto copy NPWP pribadi milik direktur perusahaan.
- Fotocopy NPWP perusahaan.
- Foto copy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya jika memang ada.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha yang masih berlaku (SKDU).
- Foto copy Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Fotocopy izin usaha industri khusus untuk API-P.
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Jika memang terdapat tanda tangan lain selain milik direktur utama dalam API, maka wajib untuk melampirkan fotocopy KTP dan NPWP pihak yang bersangkutan tersebut.
- Pas foto direktur atau pihak yang memang ikut bertanda tangan di API. Pas foto ini berlatarkan warna merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan rekening bank asli, khusus untuk pengurusan API-P.
- Jika API-U atau API-P mengalami perubahan, maka wajib untuk melampirkan API-U dan API-P yang lama.
- Foto berwarna dari papan nama. Harus tampak depan dan tampang ruangan kerjanya dari kantor perusahaan kamu kerja.
- Surat pengajuan permohonan izin impor. Lampirkan juga semua dokumen aslinya.
- Bukti kepemilikan tempat usaha dengan menunjukkan fotocopy sertifikat maupun perjanjian sewa kantor.
Syarat Izin Impor
Setelah semua syarat izin impor ini kamu persiapkan, maka kamu tinggal mengikuti semua tahapan proses perizinan.
- Melalui layanan Online Single Submission yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Setelah itu, silahkan kamu ikuti petunjuk yang terdapat dalam menu aplikasi tersebut.
- Kamu bisa mengurus perizinan impor ini melalui jasa pengurusan perizinan. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa jasa tersebut memang legal dan terpercaya.
Nah, bagi kamu yang ingin mengurus izin impor, maka bisa menggunakan jasa importir barang China Blueray Cargo. Kamu bisa menghubungi pihak jasa importir melalui WhatsApp Blueray Cargo untuk konsultasi dan keterangan ;ebih lanjut. Semoga sukses!