.

Jalur Impor : Jenis, Perbedaan, dan Fungsinya

jalur impor jenis perbedaan dan fungsinya

Barang impor yang masuk ke dalam negeri seperti Indonesia harus secara legal dan barang tidak berbahaya serta memenuhi standar. Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki wewenang dalam memeriksa barang – barang tersebut. Kemudian untuk proses pemeriksaan terdapat beberapa jalur impor yang sudah ditetapkan. 

Apa Itu Jalur Impor?

Jalur impor yaitu bagaimana cara pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang dengan cara yang berbeda – beda. Mereka membuat kebijakan dengan membaginya dalam 4 jenis jalur yaitu merah, kuning, hijau, dan prioritas. 

Jenis – Jenis Jalur Pemeriksaan Barang Impor

Untuk memudahkan kamu dalam memahami setiap jalur merah, kuning, hijau, dan prioritas dapat membaca penjelasan ini. Jenis – jenis tersebut, antara lain :

1. Jalur Merah

Ilustrasi Pemeriksaan Jalur Merah

Jalur yang pertama yaitu merah. Hal ini merupakan mekanisme atau cara pelayan dan pengeluaran barang dalam pemeriksaan fisik dan dokumen. Cara tersebut nantinya akan dilakukan sebelum adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

Dalam jalur merah ini memiliki beberapa kriteria dalam proses pemeriksaan barang impor. Kriteria tersebut seperti importir baru, barang impor termasuk yang berisiko tinggi, barang impor yang bersifat sementara. Kemudian merupakan barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, barang tertentu yang ditetapkan pemerintah.

2. Jalur Kuning

Ilustrasi Pemeriksaan Jalur Kuning

Jenis jalur berikutnya yaitu kuning. Pemeriksaan jalur ini memiliki sedikit perbedaan pada jalur merah. Jalur merah melakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen. Sedangkan jalur kuning hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melihat fisiknya sebelum adanya SPPB.

Jalur ini dapat dilakukan jika dalam mengimpor barang dengan komoditas yang berisiko menengah sampai rendah. Kemudian dapat menerapkannya jika adanya kekurangan dalam dokumen pabean dan dokumen lainnya. Tidak hanya itu saja, namun juga saat syarat administrasi yang belum lengkap.  

3. Jalur Hijau

Jalur impor dengan jenis warna hijau hampir sama dengan jalur kuning. Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang tidak akan melalui pemeriksaan secara fisik. Mereka hanya melakukan pemeriksaan dokumen yang ada. Namun untuk melakukan pemeriksaan dokumen harus setelah keluarnya SPPB. 

Penggunaan jalur ini bisa mereka terapkan jika importir tersebut berisiko menengah dan mengimpor barang berisiko rendah. Bisa juga dengan importir dengan risiko rendah dan mengimpor barang yang berisiko rendah sampai menengah. Kemudian penerapannya akan terjadi jika bukan termasuk kriteria jalur merah dan kuning. 

4. Jalur Mita

Untuk jalur ini lebih memprioritaskan para mitra utama (Mita). Jenis ini merupakan importir yang sudah terseleksi dan ditetapkan oleh pihak Direktur Teknis Kepabeanan. Kemudian juga dibagi dalam dua jenis prioritas dan non prioritas.

Kedua jenis tersebut sama – sama dalam mekanisme pelayanan dan pengawasan barang impor dengan langsung adanya SPPB. Kemudian tidak melalui pemeriksaan fisik dan dokumen. Khusus non prioritas tetap akan melalui pemeriksaan barang re-impor, barang pemeriksaan acak, barang sementara, dan barang berisiko tinggi. 

Sudah Memahami Tentang Jalur Impor Dalam Proses Bea dan Cukai?

Dengan demikian, barang impor yang dibeli dari luar negeri harus melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan dan terdapat 4 jenis jalur pemeriksaan yang berbeda. 

Kamu yang ingin mencoba membeli barang dari luar negeri tapi belum berpengalaman dapat menggunakan jasa importir barang China Blueray Cargo. Jangan khawatir dengan segala proses impor karena mereka akan membantunya. Jika ingin menggunakan jasanya dapat menghubungi melalui WA Blueray Cargo. Selamat mencoba!

Facebook
Twitter
LinkedIn