.

Peraturan Impor yang Berlaku di Indonesia

Peraturan Impor yang Berlaku di Indonesia

Sebagai Negara hukum, Indonesia mempunyai hukum-hukum yang mengatur segala aspek yang ada dari mulai kriminalitas sampai keuangan. Hukum tersebut tak terkecuali hukum untuk perdagangan antar Negara. Nah, untuk kamu para importir, inilah peraturan impor yang harus kamu taati agar barang kamu lulus bea cukai.

Prinsip Umum Bea Cukai

Ilustrasi Bea Cukai

Bea cukai sendiri adalah suatu tindakan yang ada pada setiap Negara dalam mengatur barang impor maupun ekspor. Terdiri atas dua suku kata, bea artinya tindakan pemungutan sedangkan cukai artinya pemungutan terhadap barang yang sudah ada dan ditetapkan pada undang-undang. Pemeriksaan pada bea cukai terjadi saat barang masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini berlaku juga saat barang akan keluar dari wilayah Indonesia. Pemeriksaan dan pemungutan yang bea cukai lakukan ini biasanya tidak lebih dari 3 hari kerja. Jika kamu memiliki persyaratan dan dokumen yang lengkap, pemeriksaan pada pihak bea cukai bahkan bisa hanya berkisar hitungan jam saja.

Jenis Barang Kena Cukai

Barang kena cukai ini adalah salah satu peraturan impor. Artinya, pungutan yang akan pihak bea cukai lakukan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik tersendiri. Nah, barang yang kena cukai ini adalah barang-barang konsumsi yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat.

Sesuai pada UU Nomor 39 Tahun 2007, jenis barang kena cukai adalah sebagai berikut :

  • Barang yang harus ada dalam pengawasan terhadap peredarannya
  • Barang konsumsi yang menimbulkan efek samping yaitu dampak buruk terhadap masyarakat
  • Ketiga, barang konsumsi yang masuk ke dalam pungutan pajak agar menjaga kestabilan barang sehingga barang tersebut tidak mendominasi
  • Barang konsumsi yang harus dalam pengendalian pemerintah.

Pembayaran Bea Pajak Untuk Impor

Ilustrasi Pembayaran Bea Pajak Untuk Impor

Peraturan impor memang cukup ketat, salah satunya adalah membayar pajak kepada Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah peraturan impor tersebut :

  1. Free On Board (FOB) kurang dari 3 US Dollar akan bebas bea masuk dan terkena Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 %
  2. FOB 3 US Dollar sampai dengan 1500 US Dollar akan kena biaya bea masuk sebesar 7.5% dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
  3. Barang Impor yang memiliki Free On Board lebih tinggi dari 1.500 US Dollar akan kena biaya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan kena pajak dalam rangka impor. Penerima barang akan menyampaikan PIB sebagai badan usaha yang mengirimkan barang dan PIBK jika penerima barang tidak termasuk ke dalam badan usaha. Pihak bea cukai akan menghitung pajak yang harus kamu bayar sebagai para importir barang tersebut.
  4. Perhitungan pajak yang telah tersebut dari peraturan impor nomor 1,2, dan 3 tidak berlaku untuk barang-barang khusus seperti produk tekstil, tas, sepatu dan buku. Untuk perhitungan pajak dengan kategori barang khusus seperti tadi, Akan berlaku peraturan sebagai berikut :
    • Produk Tekstil : Bea masuk yang harus terbayar adalah sekitar 15% sampai 25% dan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan PPH 7.5% sampai 10%.
    • Tas : Bea masuk yang harus terbayar adalah sekitar 15 sampai 20% dengan PPN 10% beserta PPh 5.5 sampai 10%.
    • Sepatu : Bea masuk (25-30%), PPN (10%) dan PPh (7.5-10%)
    • Buku : Bebas biaya bea masuk, PPN, PPh

Yuk, Patuhi Peraturan Impor yang Ada!

Peraturan impor yang telah tersebut harus kamu turuti agar aktivitas impor dapat berjalan semestinya. Untuk kamu para importir, silahkan memakai jasa importir barang China Blueray Cargo dengan menghubungi kontak berikut. Semoga Membantu!

Facebook
Twitter
LinkedIn