Dalam pelaksanaan perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan yang menjadi pertimbangan penting. Salah satunya kebijakan kuota impor yang merupakan pembatasan kuantitas produk impor yang masuk ke dalam negeri. Hal ini tentunya berlaku untuk seluruh jenis barang impor yang masuk ke Indonesia.
Lalu, apakah tujuan dari pelaksanaan pembatasan kuantitas impor tersebut? Adakah hal lainnya terkait dengan kebijakan tersebut? Yuk simak penjelasannya pada uraian berikut ini.
Apa Sajakah Tujuan Kuota Impor?
Perdagangan internasional melibatkan berbagai negara dalam hal transaksi. Oleh karena itu, setiap negara atau perusahaan saling berkompetisi untuk memperoleh keuntungan dengan memasarkan dan menjual produknya dengan harga rendah atau biasa disebut dumping.
Tentunya hal ini mengakibatkan permintaan produk dengan kebijakan dumping semakin besar sehingga sebuah perusahaan mampu menguasai para internasional. Namun, pasar domestik atau produk dalam negeri akan kalah saing karena adanya kebijakan tersebut. Oleh karena itu terdapat kebijakan berupa pembatasan kuantitas impor untuk mencegah tersebarnya produk asing dalam pasar domestik.
Dengan ini, eksistensi usaha dalam negeri pun tetap terjaga karena terbatasnya produk impor pada pasar domestik. Tidak hanya itu adanya kebijakan kuota impor ini juga bertujuan untuk menekan kebutuhan pada neraca pembayaran. Hal ini karena tingginya kegiatan impor dapat memberikan tekanan pada neraca perdagangan.
Apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan kegiatan ekspor maka akan terjadi defisit. Artinya hal ini dapat memperkecil mata uang yang berasal dari ekspor daripada impor.
Dengan kata lain, hal ini mampu menguras mata uang cadangan hanya untuk melengkapi pembayaran impor. Oleh karena itu, pembatasan kegiatan impor bernilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan eksistensi produk dalam negeri.
Klasifikasi Kuota Impor
Terdapat beberapa pengelompokan untuk kebijakan ini, antara lain:
1. Kuota Tarif
Kuota tarif atau tarif impor merupakan ukuran resmi yang berlaku secara meluas. Pada sistem ini, terdapat perizinan untuk mendatangkan produk luar negeri dalam jumlah tertentu bebas bea atau dengan adanya tarif bea secara khusus yakni lebih rendah.
Dalam pelaksanaannya kuota tarif menggabungkan fitur tarif dan kuota yang nantinya apabila komoditas impor melebihi batas tertentu akan terkena tarif bea yang lebih tinggi.
2. Kuota Impor Unilateral
Kuota unilateral atau sepihak ini memberikan batasan secara absolut pada komoditas impor dalam beberapa waktu. Tentunya pelaksanaan sistem ini berlaku tanpa adanya negosiasi terlebih dahulu dengan negara asing.
3. Kuota Bilateral
Sistem ini berlaku dengan adanya negosiasi antara negara yang melakukan kegiatan impor dan ekspor. Sehingga terdapat beberapa keuntungan seperti adanya kesepakatan bersama mengenai penentuan kuota, memperkecil adanya saling curiga saat pelaksanaan kegiatan impor.
Selain itu, sistem ini juga cenderung dapat menghindari atau mencegah fluktuasi impor secara berlebihan, mengurangi pertentangan, dan tidak masuk dalam monopoli ekspor.
4. Kuota Impor Mixing
Sistem ini memberikan keharusan bagi para produsen dalam penggunaan bahan baku untuk sebuah produk. Dalam hal ini produsen perlu menggunakan proporsi bahan dalam jumlah tertentu. Sehingga bahan baku yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri memiliki perbandingan yang sesuai pada proses produksi barang jadi dalam negeri.
5. Lisensi Impor
Lisensi impor memberikan jaminan berupa kepastian dalam penyebarluasan komoditas secara merata. Sehingga terjadi kesamaan terhadap sumber daya dengan patokan harga yang sesuai.
Sudah Paham Informasi Mengenai Kuota Impor?
Dari penjelasan tersebut, bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan dalam pembatasan kuantitas impor tersebut? Apakah Anda menjadi salah satu pihak dalam mengimpor suatu komoditas tertentu?
Jika iya, Anda bisa memanfaatkan jasa importir barang China dari BluerayCargo.id dengan layanan berkualitas. Segera hubungi kontak BluerayCargo untuk menikmati fasilitas layanannya!