.

Adakah Barang Impor Bebas Pajak? Tentu, Ini Macam Barangnya!

Adakah Barang Impor Bebas Pajak Tentu, Ini Macam Barangnya!

Anda pasti sudah tahu, bahwa setiap membeli barang dari luar negeri akan terkena pajak. PMK Nomor 188 Tahun 2010 telah mengatur aturan mengenai pajak tersebut. Hal ini merupakan bentuk dari asas keadilan pemerintah kepada masyarakat. Namun, apakah Anda tahu terdapat barang impor bebas pajak? 

Terdapat beberapa jenis barang yang menjadi pengecualian yang membuat pembeliannya bebas dari pajak. Hal ini berhubungan dengan adanya pandemi yang melanda Indonesia. Apa saja barang-barang tersebut? Apakah terdapat ketentuan bebas pajak untuk barang lainnya? Terus simak penjelasan berikut ini! 

Beberapa Barang Impor Bebas Pajak

Berikut adalah jenis barang impor bebas pajak dan penjelasan lengkapnya.

Pembebasan Pajak

Ilustrasi Form Pajak

Aturan mengenai barang impor bebas pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 April 2020. Aturan ini berhubungan erat dengan layanan fasilitas untuk menangani pandemi atau virus corona. 

Sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.04/2020, terdapat tiga jenis insentif yang berhubungan dengan keperluan pandemi Covid-19. Pertama adalah bebasnya bea cukai, kedua adalah bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta yang terakhir adalah bebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis-jenis barang impor yang bebas dari pajak adalah produk yang mengandung desinfektan atau hand sanitizer, reagen laboratorium dan tes kit seperti rapid test dan PCR test, virus transfer media, obat serta vitamin, peralatan medis seperti alat suntik, swab, ventilator, termometer, dan sebagainya, dan terakhir adalah alat pelindung diri seperti masker serta face shield.

Rincian jenis barang tersebut ada dalam PMK yang terbit pada 17 April 2020. Setidaknya terdapat 73 jenis barang impor bebas pajak yang dijelaskan dalam PMK tersebut. 

Kenapa Pajak Dibebaskan?

Melihat dari jenis barang yang bebas dari pajak, kemudahan tersebut terjadi untuk menangani penyebaran virus corona menjadi lebih cepat dan maksimal. Penyebaran virus yang cepat dan lonjakan harga alat-alat kesehatan juga menjadi keprihatinan pemerintah dan faktor yang membuat keputusan pembebasan pajak terjadi.

Ketentuan Bebas Pajak untuk Jenis Barang Lain

Mengingat tingginya minat pada barang produk luar, seperti produk-produk China informasi mengenai ketentuan perpajakan pasti sangat dibutuhkan.

Selain jenis barang yang berhubungan dengan penanganan pandemi, terdapat beberapa ketentuan yang bisa menjadi cara agar barang menjadi bebas pajak. 

Barang dengan nilai yang tidak lebih dari USD3 atau setara dengan Rp42.000. Sementara ketentuan untuk pajak impor berlaku normal dan tidak memiliki ambang batas.

Beberapa Produk Dengan Aturan Tertentu Dapat Terkena Biaya Pajak

Jadi jika Anda membeli produk luar dengan nilai lebih dari USD3 melalui e-commerce, Anda akan dikenai pajak impor dan bea masuk. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas.

Sudah Paham dengan Ketentuan Barang Impor Bebas Pajak?

Setelah Anda tahu mengenai ketentuan jenis barang yang bebas pajak, maka bagaimana solusinya? Mengingat kecilnya nilai barang yang bisa bebas dari pajak, Anda perlu bisa menjadi lebih selektif. Sebelum memutuskan membeli barang impor, Anda bisa menghitung terlebih dahulu perkiraan biaya yang nantinya harus Anda keluarkan.

Namun jika Anda ingin membeli barang dari luar negeri khususnya China dengan nilai yang tinggi dan sudah siap dengan biaya pajaknya BluerayCargo siap membantu Anda. Sebagai jasa importir barang China terbaik, Anda tidak perlu khawatir dengan keamanan barang pesanan Anda. Yuk, Hubungi kami sekarang juga!

Facebook
Twitter
LinkedIn