.

Bill Of Lading untuk Ekspor Impor : Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya!

Bill Of Lading untuk Ekspor Impor Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya!

Sebagai seorang pelaku usaha ekspor atau impor, Anda harus mengenal berbagai macam informasi yang ada untuk memperlancar pengiriman barang milikmu, termasuk ke dokumen dan kewajiban yang harus Anda patuhi. Bill of Lading adalah salah satu dokumen tersebut. Mari simak penjelasan berikut ini

Pengertian Bill Of Lading

Bill of lading adalah suatu dokumen yang berbentuk surat perjanjian antara pengirim (shipper) dengan penerima barang (consignee) yang mana berhubungan dengan barang yang diangkut. Pada dasarnya, dokumen yang satu ini mirip dengan surat konfirmasi barang telah diantar oleh kurir ke penerima.

Baca Juga: Apa Itu Tarif Impor: Berikut Penjelasannya!

Fungsi Bill Of Lading

Ada beberapa fungsi dari dokumen ini. Berikut ini adalah fungsinya :

1. Bukti Tanda Terima Muatan

Fungsi  pertama yaitu adalah sebagai bukti tanda terima muatan. Artinya, barang yang akan Anda kirim sudah berada pada kapal pengiriman dan siap untuk dikirim ke daerah bersangkutan.

2. Dokumen Kepemilikan Barang

Ilustrasi Transaksi Dokumen Kepemilikan Barang

Biasanya, dokumen ini akan diberikan oleh si pemilik barang sebagai tanda bahwa barang tersebut adalah benar milik dari si pengirim. Ini berfungsi untuk mengkonfirmasi barang telah sampai ataupun ada kesalahan pada pengiriman

Jenis Bill Of Lading

Sebagai dokumen yang penting dan akan sering Anda dapati jika Anda adalah seorang pedagang ekspor impor, dokumen ini juga memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

1.  To Be Shipped Bill of Lading (B/L)

Ilustrasi Pengawasan Kontener Sebelum Naik Kekapal

Jenis yang satu ini memiliki pengertian bahwa barang pengiriman masih dalam pengangkutan dari pelabuhan ke dalam kapal.

2. Shipped Bill Of Lading (B/L)

Jenis yang satu ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang pengiriman sudah ada dalam kapal dan dalam proses pengiriman ke tempat yang bersangkutan. Jenis dokumen yang satu ini belum bertanda tangan, namun telah ada pada para pengirim (shipper).

3.   Received for Shipment Bill Of Lading

Dokumen ini adalah jenis ketiga yang mana artinya barang pengiriman telah menerima barang dari pengirim (shipper). Biasanya, dokumen yang satu ini dikeluarkan oleh perusahaan atau maskapai pelayaran tujuan.

4. Through Bill Of Lading

Jenis keempat adalah through B/L. yang mana dokumen ini keluar jika barang pengiriman menjalani transshipment (pindah kapal). Kapal pengangkut pertama akan bertanggung jawab untuk memindahkan barang ke kapal kedua sampai ke pelabuhan tujuan.

5. Combined Transport

Untuk jenis dokumen yang satu ini, akan dikeluarkan jika barang pengangkutan menggunakan lebih dari satu jenis alat pengangkutan. Misalnya jika barang tersebut akan diangkut menggunakan pengangkutan laut dan darat.

Baca Juga : Freight Forwarder : Definisi dan Keuntungan Menggunakan Jasanya

6. Groupage Bill Of Lading

Jenis yang terakhir ini adalah dokumen yang berguna untuk forwarder. Tugas forwarder adalah untuk mengumpulkan beberapa pengirim barang dengan tujuan daerah yang hampir sama.

Pengangkut atau forwarder dari barang tersebut akan memberikan sebuah house bill of lading yang berguna sebagai konfirmasi kepada para pengirim barang serta sebagai ucapan terimakasih bahwa si pemilik barang tersebut telah menggunakan jasanya.

Pilihlah Pengiriman yang Tepat!

Itulah pengertian tentang bill of lading yang wajib Anda ketahui sebagai pengirim barang. Untuk Anda yang ingin mengirim barang ke China, Anda dapat menggunakan jasa Blueraycargo.id.

Pengiriman ini sudah memiliki pengalam selama 20 tahun yang telah menjadi andalan pedagang Shopee, Tokopedia dan Harco. Selain itu, Anda juga akan diberikan garansi jika memilih Bluray sebagai jasa pengiriman barang. Silahkan hubungi Kontak Blueray Cargo untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut. Yuk, selangkah lebih sukses bersama Blueray!

Facebook
Twitter
LinkedIn