Ingin mengimpor barang dari Thailand untuk kamu jual kembali? Pastikan sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) terlebih dahulu. Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami cara mengurusnya!
Apa Itu Angka Pengenal Impor?
Angka Pengenal Impor adalah tanda pengenal khusus yang kamu perlukan kalau ingin terlibat dalam kegiatan impor. API memberikan identifikasi resmi sebagai importir, menegaskan keabsahan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan bisnis impor.
Peraturan terbaru memungkinkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi ganda sebagai API, sehingga proses pengurusan jadi lebih gampang dan praktis.
API terdiri dari dua jenis utama, yaitu API-Umum untuk kegiatan impor barang dagangan yang akan dijual kembali. Sementara API-Produsen untuk kegiatan impor barang yang akan berguna sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau mendukung proses produksi.
Baca Juga: Cara Import Barang dari Luar Negeri dengan Mudah
Apa Saja Fungsi API?
Angka Pengenal Impor (API) memiliki fungsi pokok yang memainkan peran penting dalam mengoptimalkan kegiatan impor. Beberapa fungsi utamanya dapat kamu simak di bawah ini!
1. Identifikasi Resmi
Fungsi pertama API adalah memberikan identifikasi resmi yang jelas bagi perusahaan atau individu yang terlibat dalam impor. Identifikasi ini memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kredibilitas di dalam arena perdagangan internasional.
2. Efisiensi Pemeriksaan Bea Cukai
Kedua, API membantu dalam mengoptimalkan proses pemeriksaan bea cukai. Dengan menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi, API memungkinkan pemeriksaan dokumen dan barang impor menjadi lebih cepat dan efisien.
3. Kejelasan dan Transparansi
Fungsi API yang terakhir adalah menciptakan kejelasan dan transparansi dalam setiap tahap kegiatan impor. Ini bermanfaat bagi pihak berwenang dan pemangku kepentingan lainnya, meningkatkan kepercayaan dan integritas dalam perdagangan internasional.
Bagaimana Cara Daftar Angka Pengenal Impor?
Mau impor barang untuk bisnis kamu? Gak perlu ribet! Daftar API jadi langkah awal yang perlu kamu ketahui. Sekarang, kamu bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor ini juga dapat berlaku sebagai API. Cuma butuh beberapa langkah sederhana, dan bisnis impormu akan semakin lancar. Ini dia caranya!
A. Pendaftaran Melalui NIB
Pertama, kamu bisa melakukan pendaftar API melalui NIB di laman OSS. Langsung saja simak tutorial lengkapnya berikut ini!
- Akses laman oss.go.id untuk memulai proses.
- Daftarkan diri dengan mengklik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai dengan kategorimu.
- Isi data yang diperlukan, termasuk jenis identitas (KTP, Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, negara asal, email, dan nomor handphone.
- Masukkan kode captcha dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang telah terdaftar untuk mengaktifkan akun di OSS.
- Setelah aktivasi, login ke akun OSS dan pilih opsi “Pengajuan Baru”.
- Isi semua data pribadi dan perusahaan yang diminta pada formulir yang tersedia.
- Klik tombol “Simpan Data”.
- Jika ingin melanjutkan, klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha.
- Pilih data usaha yang akan diajukan.
- Selanjutnya, pilih proses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik tombol “NIB” untuk melanjutkan prosesnya.
B. Pendaftaran API Manual
Buat API secara manual dengan langkah-langkah berikut!
- Siapkan dokumen seperti akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP perusahaan, KTP pemegang saham, dan NPWP Direktur Utama.
- Buat surat permohonan sesuai format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
- Lengkapi identitas penanggung jawab, termasuk fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI, atau paspor dan IMTA untuk WNA.
- Jika perlu, buat surat kuasa yang sah, dengan melampirkan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Lampirkan dokumen badan hukum/usaha seperti NPWP Badan Hukum/Usaha, akta pendirian, dan akta perubahan untuk API-U. Khusus API-P, lampirkan Izin Usaha Industri (IUI).
- Lengkapi dokumen lain, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Referensi dari Bank Devisa, dan bukti kepemilikan tempat usaha (fotokopi sertifikat).
- Sertakan pas foto penanggung jawab dengan latar belakang merah (2 lembar) dan API terdahulu, jika ada.
- Lampirkan foto perusahaan, seperti plang, tampak depan, serta tampak dalam.
- Terakhir, isi formulir API atau API-P, tanda tangani direktur, dan stempel perusahaan.
- Setelah menyelesaikan semua prosesnya, kamu akan segera bisa cek Angka Pengenal Impor.
Simak Peraturan Terbaru API 2024!
Peraturan terbaru terkait Angka Pengenal Impor (API) diinformasikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023. Permendag 36/2023, memberikan kemudahan bagi importir, khususnya terkait impor barang kiriman Penerima Manfaat Impor (PMI).
Aturan ini menghapus kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Impor (API) bagi PMI pengirim barang. Selain itu, terdapat relaksasi teknis pada impor barang kiriman PMI dan pengecualian untuk 10 kelompok barang tertentu.
Aturan ini berlaku selama 90 hari, sejak diundangkan pada 10 Maret 2024, dengan ketentuan impor barang kiriman PMI yang berlaku sejak 11 Desember 2023. Pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan, termasuk pembebasan bea masuk dan pengecualian PPN serta PPnBM untuk mendukung aktivitas impor PMI.